PERATURAN DESA WARUNGBANTEN NOMOR 2 TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA WARUNGBANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WARUNGBANTEN
Menimbang:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 151 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Tahun Anggaran 2017; Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor );
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016 Nomor 9 );
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 81 Tahun tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017(Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016 Nomor 82 );;
- Peraturan Desa Warungbanten Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021.
- Peraturan Desa Warungbanten Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2017.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WARUNGBANTEN dan. KEPALA DESA WARUNGBANTEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA WARUNGBANTEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Lebak.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
Bupati adalah Bupati Lebak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Lebak.
Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan pemerintahan Desa.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp. 1.189.490.000
2. Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.518.749.000,-
Bidang Pembangunan Rp. 520.887.000,-
Bidang Pembinaan Masyarakat. Rp. 21.300.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Rp. 103.554.000,-
Bidang Tak Terduga Rp. 0,-
Jumlah Belanja Rp. 1.164.490.000,-
Surplus / Defisit Rp. 25.000.000,-
3. Pembiayaan Desa Rp.(25.000.000,-)
Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,-
Pengeluaran Pembiayaan. Rp. 25.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. (25.000.000,-)
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa untuk mengatur pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Desa Warungbanten
Pada tanggal 01 Maret 2017
KEPALA DESA WARUNGBANTEN
Cap/Ttd
R U H A N D I
Diundangkan di Warungbanten. Pada Tanggal 14 Maret 2017. SEKRETARIS DESA WARUNGBANTEN
A S E P S U B A J I
LEMBARAN PERATURAN DESA WARUNGBANTEN NOMOR 02 TAHUN 2017
Mantaaf pk.jaro sangat tertata rapih..dan transfaransi nya sangat jelas…maju trus desa warungbanten……
Hatur nuhun, aamiin Allahumma aamiin