Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pemerintah Desa warungbanten

Artikel

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LEBAK TAHUN 2020

29 November 2019 09:25:27  Administrator  3.086 Kali Dibaca  Berita Desa

Warungbanten.id Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyelenggaran Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.

Kepala Dinas PMD, Dr. Rusito menyampaikan perihal pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 di Kabupaten Lebak sudah bisa mulai, seiring sudah di terbitkanya Peraturan Bupati lebak Nomor 39 Tahun 209, sejalan dengan itu Kepala Desa Se Kabupaten Lebak bisa menggunakan Perbup ini sebagai bahan pedoman dalam hal penyusunan APBDes 2019.

Adapun poin perubahan dalam pedoman penyusunan APBDes dari tahun lalu terletak pada besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa naik sesuai dengan Peratuaran Pemerintah No 11 Tahun 2019 yaitu :

  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setiap bulannya atau setara 120% (seratus dua puluh perseratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa non PNS paling sedikit Rp. 2.224.420,- (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setiap bulannya atau setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  3. Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,- (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya atau setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Selain Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa yang setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, dalam Perbup tersebut juga dijabarkan tunjangan yang di terima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Tunjangan Jabatan Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 500.000,- setiap bulannya;
  2. Tunjangan Hari Tua bagi Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
  3. Tunjangan Wiyata Bhakti bagi Perangkat Desa antara lain, Wiyata Bhakti 2 s.d. 5 Tahun Rp. 200.000,- per bulan; Wiyata Bhakti 6 s.d. 10 Tahun Rp. 300.000,- per bulan; Wiyata Bhakti lebih dari 10 Tahun Rp. 400.000,- per bulan
  4. Tunjangan Hari Tua bagi Perangkat Desa (Non-PNS) paling banyak Rp. 200.000,- setiap bulannya.
  5. Tunjangan Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Iuran bagi Peserta yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (dua persen) dibayar oleh peserta.

Dengan telah diterbitkannya Perbup no 39 tahun 2019, makan Pemerintah Desa Warungbanten akan segera menindaklanjuti dengan segera membuat tim Penyusun APBDes 2020 sehingga bisa langsung bergerak menyusun APBDes 2020.

Untuk pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020, bisa mengunduh Perbup tersebut pada link di bawah ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cikotok - Cimaja, KM. 05, Warungbanten
Desa : Warungbanten
Kecamatan : Cibeber
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42394
Telepon :
Email : desawarungbanten@gmail.com

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:351
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:196.720
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.169
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial