Artikel
UNDANG – UNDANG BARU TENTANG DESA
Halo warga desa, apakah kalian sudah tahu mengenai Undang – Undang terbaru tentang Desa?
Ya, awal Tahun ini, DPR RI telah melakukan pengesahan Undang – Undang Desa terbaru loh. Pengesahan Undang – Undang tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 di Gedung DPR RI. Terdapat beberapa hal yang berubah pada Undang – undang terbaru tentang desa tersebut. Undang – Undang terbaru tentang desa ialah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang – Undang tersebut merupakan Undang – Undang Desa yang kedua, yang mana Undang – Undang Desa yang pertama ialah Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebelum adanya kedua Undang – Undang tersebut pengaturan tentang desa berada di Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Desa hanya sebatas sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, Desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sementara itu, pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa diberikan wewenang yang lebih besar dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Lantas apa saja sebetulnya perbedaan antara Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024? Mari kita bahas perbedaanya. Perbedaan pertama dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 ialah masa jabatan Kepala Desa adalah 8 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan Kelapa Desa adalah 6 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Perbedaan kedua, keterwakilan Perempuan dalam BPD. Dalam Undang – undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 diharuskan adanya keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan BPD sebesar 30 %. Pada Undang – undang sebelumnya tidak ada kalusul keanggotaan BPD harus ada keterwakilan dari unsur Perempuan. Perbedaan ketiga mengenai Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi. Desa yang memiliki suaka alam, Kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Perbedaan keempat, Peralihan, dalam Undang – Undang terbaru tentang desa, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang – Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Selain dari perbedaan kedua Undang – undang tersebut, tujuan dari perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat demokrasi di tingkat desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, serta mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.