RUHANDI
(Kepala Desa Warungbanten, Periode 2015 – 2021)
Visi MisiRegulasi dan Dasar HukumStruktur Jabatan
Visi Kepala Desa Warungbanten
Terwujudnya Desa Warungbanten yang Aman, Sehat, Cerdas, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berakhlaq Mulia
Misi
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Warungbanten.
- Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah.
- Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola pemerintahan Desa yang baik.
- Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program lain untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa,serta meningkatkan produksi rumah tangga kecil.
- Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan di desa.
- Meningkatkan kehidupan yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya dan beragama di desa Warungbanten.
- Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari – hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
REGULASI DAN DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA WARUNGBANTEN
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan, dam pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 – 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1);
- Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBDes di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak;
- Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturn Bupati Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa;
- Peraturan Desa Warungbanten Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016 – 2021;
- Peraturan Desa Warungbanten Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2017;
- Peraturan Desa Warungbanten Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Warungbanten Tahun Anggaran 2017
No | Jabatan | Nama | Masa Bakti |
---|---|---|---|
1 | ![]() RUHANDI | 2015-2021 | |
2 | Sekretaris Desa | ![]() ASEP SUBAJI | 2016-2039 |
3 | Kaur Keuangan | ![]() ANUL RUJANI | 2018-2050 |
4 | Kaur Umum | ![]() SARTO PAIPTO | 2001-2021 |
5 | Kasi Pem & Trantib | ![]() SARMADI | 2015-2033 |
6 | Kasi Ekbangkesra | ![]() FERIYANTO | 2016-2052 |
7 | Bendahara Desa | NENENG RIKA SUSILA | 2018-2021 |
8 | Staf Pengelola Data dan Informasi | ![]() ASEP SUMANRA | 2017-2021 |
9 | Staf Kebersihan | SUPRIANI | 2017-2021 |
10 | Staf Sekretariat BPD | ![]() RAFIK IRAWAN | 2017-2021 |
11 | Petugas Raksa Desa | ![]() DUDUNG | 2015-2021 |
12 | Petugas Raksa Desa | ![]() JUMSA | 2016-2021 |
13 | Petugas Raksa Desa | ![]() RUMEDIN | 2016-2021 |
14 | Petugas Raksa Desa | MAMAD | 2017-2021 |
15 | Mantri Tani Desa | RUDIANTO | 2016-2018 |