Warungbanten.desa.id_ Semenjak dipekarkannya atau terbentuknya desa Ciherang dari desa Warungbanten Kecamatan Cibeber batas desa selalu jadi permasalahan, padahal kalau membaca Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penataan dan Perubahan Nama – Nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak” sudah jelas batas – batasnya, karena tidak mungkin lahir Perda kalau belum jelas batas batasnya.
Hal tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan cara beberapa kali musyawarah antar desa Warungbanten dengan desa Ciherang yang dihadiri Muspika Kecamatan,kepala desa beserta para tokoh. Hasilnya kedua belah pihak menyepakati batas batasnya sesuai yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008.
Kampung Nagrak merupakan salah satu Kampung yang masih tidak jelas masuk ke desa mana, karena kedua desa masih mengklaim kampung nagrak tersebut pada waktu itu.
Setelah jelas keberadaan kampung Nagrak masuk wilayah Desa Warungbanten maka Pemdes Warungbanten memberikan sosialisasi yang dihadiri oleh warga kampung Nagrak yang berjumlah 16 KK. Dilanjutkan dengan memilih RT dan LINMAS Sementara agar bisa mempasilitasi warga untuk mengurus keperluan warga yang menyangkut maslah kependudukan seperti SURAT PINDAH, KK, KTP dan urusan administrasi lainnya.
Untuk lebih memperjelas tentang batas wilayah, maka Pemdes Warungbanten dalam waktu dekat akan bangun tugu batas wilayah desa di daerah Nagrak.
Hidup rukun bertetangga adalah salah satu kebersamaan dalam menjalankan pemerimtahan…desa
Siap kang… Terimakasih