Desa Warungbanten

Kec. Cibeber, Kab. Lebak
Prov. Banten

Loading

Desa Warungbanten

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pemerintah Desa warungbanten

Berita Desa

Komentar Terbaru

Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa, sesuai rumusan pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kedudukan ‘pembantu’ juga diletakan kepada Wakil Presiden dan mentri-mentri. Lalu apa si tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa? jadi apa saja  tugas Perangkat Desa selain melakukan pengajuan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran ? dan siapa yang bertugas untuk melakukan pengajuan dokumen tersebut? Pada Artikel kali ini Admin akan membahas tentang Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sebelum mulai pada Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Admin akan menguraikan Perangkat Desa terdiri dari apa saja, yaitu yang pertama ada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala urusan Keuangan yang di bantu oleh Staf Administrasi Keuangan, Kepala Urusan Umum yang dibantu oleh Staf Pengelola Data, Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Pem & Trantib) , Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kasi Ekbang & Kesra) yang dibantu oleh Mantri Tani Desa, juga ada Staf Sekretariat BPD yang bertanggungjawab kepada Lembaga BPD.  Berikut tugas dan fungsinya secara umum :

  1. Kepala Desa

Seperti yang diuraikan dalam Perdes (Peraturan Desa) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa) Pasal 4, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa yang berfungsi menyelenggarakan pemerintah Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya, 70% tugas dan fungsi Kepala Desa yaitu melakakukan sosialisasi dan pendekatan dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dapat direalisasikan melalui program kerja Kepala Desa  serta memenuhi setiap undangan atau melakukan dinas luar yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

  1. Sekretaris Desa

Berdasarkan Perdes nomor 1 Tahun 2018 tentang SOTK Pasal 5, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Yang Berfungsi melaksakan administrasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan ketatausahaan, melaksanakan urusan umum, melaksanakan urusan keuangan, melaksanakan urusan perencanaan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya, pembina Perangkat Desa lainnya, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan Tugas dan Fungsinya. Jadi secara umum fungsi utama sekretaris Desa yaitu meninjau, memantau serta mengkoordinasikan Pelaksaan Tugas, serta mampu menjadi pembina bagi Perangkat Desa lainnya dan bertanggungjawab sebagai wakil dari Kepala Desa atas setiap Tugas yang diberikan oleh Kepala Desa.

  1. Kepala Urusan Umum

Berdasarkan Perdes nomor 1 Tahun 2018 Tentang SOTK Pasal 7, Fungsi Kepala Urusan Umum yang selanjutnya di singkat Kaur Umum yaitu tata naskah, administrasi surat menyurat, penataan administrasi perangkat desa, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, pengadministrasian perjalanan dinas, dan pelayanan umum yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Staf Pengelola Data. Jadi Kaur Umum harus mampu menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan membuat Laporan Pertanggungjawaban atas  kegiatan yang menjadi tugasnya seperti Operasional Pemerintah Desa, Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan Pengadaan Barang Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa

  1. Kepala Urusan Keuangan

Berdasarkan Perdes nomor 1 Tahun 2018 tentang SOTK Pasal 7, Fungsi Kaur Keuangan yaitu Pengurusan Administrasi Keuangan, Administrasi sumber-sumber pendapatan dan Pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan Administrasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya. Selain itu Kaur Keuangan juga harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, mulai dari menyusun APBDes murni sampai APBDes Perubahan.

  1. Kepala Seksi Pemerintahan Keamanan Ketertiban

Tugas dan Fungsi Kasi Pem & Trantib yaitu membina ketentraman dan ketertiban di posko jaga utama dan pos kamling, mengelola administrasi dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, menyusun RAB serta laporan pertanggungjawaban bidang pemerintahan seperti Penunjang Operasional BPD,  Insentif RT/RW,  Musyawarah Desa, Pendata Profil Desa juga menyusun laporan kependudukan dan catatan sipil, termasuk memberikan pelayana  pengajuan pembuatan KK, KTP dan Akte Kelahiran yang dibantu oleh staf Desa.

  1. Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat (Kasi Ekbang & Kesra)

Tugas dan fungsi Kasi Ekbang & Kesra yaitu menyusun dokumen RPJMDes dan RKP Desa, menyusun RAB, desain/gambar serta laporan pertanggungjawaban bidang pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan serta mampu memahami dan memfasilitasi kelembagaan masyarakat.

 Nah itulah gambaran umum tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa, untuk uraian lebih jelasnya bisa dilihat pada Perdes Tahun 2018 Desa Warungbanten yang dimuat dalam SID (Sistem Informasi Desa) yaitu  Warungbanten.id. Terimakasih sudah membaca J

 

 

 Sumber : Wikipedia, Peraturan Desa Warungbanten  Tahun 2018 tentang SOTK,  Dr. Rusito, (2018). Birokrasi Profesional Pemerintah Desa: 1 . Serang:  Untirta Press anggota APPTI.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUDIANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

FERIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan & Trantib

SARMADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TEGUH DEWANGGA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Ekbangkesra

ROJAK SUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Mantri Tani Desa

MURYADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretariat BPD

PIKRA FIKRIYANSA

Tidak Ada di Kantor

Staf Data dan Info

ICA MARISA

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi

AGUS GANDA SUKMAYA

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi

RESTI SEPTIANI

Tidak Ada di Kantor

Jaga Raksa Desa

SUPREMAN

Tidak Ada di Kantor

Jaga Raksa Desa

EDI JUMHADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

12

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

16

Surat

Tahun Ini

17

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

225

Surat

Pemerintah Desa

RUDIANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FERIYANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SARMADI

Kasi Pemerintahan & Trantib
Tidak Ada di Kantor

TEGUH DEWANGGA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ROJAK SUNANDAR

Kasi Ekbangkesra
Tidak Ada di Kantor

MURYADI

Mantri Tani Desa
Tidak Ada di Kantor

PIKRA FIKRIYANSA

Sekretariat BPD
Tidak Ada di Kantor

ICA MARISA

Staf Data dan Info
Tidak Ada di Kantor

AGUS GANDA SUKMAYA

Staff Administrasi
Tidak Ada di Kantor

RESTI SEPTIANI

Staff Administrasi
Tidak Ada di Kantor

SUPREMAN

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor

EDI JUMHADI

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor