Desa Warungbanten

Kec. Cibeber, Kab. Lebak
Prov. Banten

Loading

Desa Warungbanten

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pemerintah Desa warungbanten

Berita Desa

Komentar Terbaru

Warungbanten.id Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyelenggaran Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.

Kepala Dinas PMD, Dr. Rusito menyampaikan perihal pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 di Kabupaten Lebak sudah bisa mulai, seiring sudah di terbitkanya Peraturan Bupati lebak Nomor 39 Tahun 209, sejalan dengan itu Kepala Desa Se Kabupaten Lebak bisa menggunakan Perbup ini sebagai bahan pedoman dalam hal penyusunan APBDes 2019.

Adapun poin perubahan dalam pedoman penyusunan APBDes dari tahun lalu terletak pada besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa naik sesuai dengan Peratuaran Pemerintah No 11 Tahun 2019 yaitu :

  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setiap bulannya atau setara 120% (seratus dua puluh perseratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa non PNS paling sedikit Rp. 2.224.420,- (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setiap bulannya atau setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  3. Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,- (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya atau setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Selain Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa yang setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, dalam Perbup tersebut juga dijabarkan tunjangan yang di terima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Tunjangan Jabatan Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 500.000,- setiap bulannya;
  2. Tunjangan Hari Tua bagi Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
  3. Tunjangan Wiyata Bhakti bagi Perangkat Desa antara lain, Wiyata Bhakti 2 s.d. 5 Tahun Rp. 200.000,- per bulan; Wiyata Bhakti 6 s.d. 10 Tahun Rp. 300.000,- per bulan; Wiyata Bhakti lebih dari 10 Tahun Rp. 400.000,- per bulan
  4. Tunjangan Hari Tua bagi Perangkat Desa (Non-PNS) paling banyak Rp. 200.000,- setiap bulannya.
  5. Tunjangan Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Iuran bagi Peserta yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (dua persen) dibayar oleh peserta.

Dengan telah diterbitkannya Perbup no 39 tahun 2019, makan Pemerintah Desa Warungbanten akan segera menindaklanjuti dengan segera membuat tim Penyusun APBDes 2020 sehingga bisa langsung bergerak menyusun APBDes 2020.

Untuk pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020, bisa mengunduh Perbup tersebut pada link di bawah ini.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUDIANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

FERIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan & Trantib

SARMADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TEGUH DEWANGGA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Ekbangkesra

ROJAK SUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Mantri Tani Desa

MURYADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretariat BPD

PIKRA FIKRIYANSA

Tidak Ada di Kantor

Staf Data dan Info

ICA MARISA

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi

AGUS GANDA SUKMAYA

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi

RESTI SEPTIANI

Tidak Ada di Kantor

Jaga Raksa Desa

SUPREMAN

Tidak Ada di Kantor

Jaga Raksa Desa

EDI JUMHADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

12

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

16

Surat

Tahun Ini

17

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

225

Surat

Pemerintah Desa

RUDIANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FERIYANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SARMADI

Kasi Pemerintahan & Trantib
Tidak Ada di Kantor

TEGUH DEWANGGA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ROJAK SUNANDAR

Kasi Ekbangkesra
Tidak Ada di Kantor

MURYADI

Mantri Tani Desa
Tidak Ada di Kantor

PIKRA FIKRIYANSA

Sekretariat BPD
Tidak Ada di Kantor

ICA MARISA

Staf Data dan Info
Tidak Ada di Kantor

AGUS GANDA SUKMAYA

Staff Administrasi
Tidak Ada di Kantor

RESTI SEPTIANI

Staff Administrasi
Tidak Ada di Kantor

SUPREMAN

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor

EDI JUMHADI

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor