Artikel
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LEBAK TAHUN 2020
Warungbanten.id Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyelenggaran Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.
Kepala Dinas PMD, Dr. Rusito menyampaikan perihal pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 di Kabupaten Lebak sudah bisa mulai, seiring sudah di terbitkanya Peraturan Bupati lebak Nomor 39 Tahun 209, sejalan dengan itu Kepala Desa Se Kabupaten Lebak bisa menggunakan Perbup ini sebagai bahan pedoman dalam hal penyusunan APBDes 2019.
Adapun poin perubahan dalam pedoman penyusunan APBDes dari tahun lalu terletak pada besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa naik sesuai dengan Peratuaran Pemerintah No 11 Tahun 2019 yaitu :
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setiap bulannya atau setara 120% (seratus dua puluh perseratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa non PNS paling sedikit Rp. 2.224.420,- (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setiap bulannya atau setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,- (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya atau setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Selain Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa yang setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, dalam Perbup tersebut juga dijabarkan tunjangan yang di terima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 sebagai berikut :
- Tunjangan Jabatan Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 500.000,- setiap bulannya;
- Tunjangan Hari Tua bagi Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
- Tunjangan Wiyata Bhakti bagi Perangkat Desa antara lain, Wiyata Bhakti 2 s.d. 5 Tahun Rp. 200.000,- per bulan; Wiyata Bhakti 6 s.d. 10 Tahun Rp. 300.000,- per bulan; Wiyata Bhakti lebih dari 10 Tahun Rp. 400.000,- per bulan
- Tunjangan Hari Tua bagi Perangkat Desa (Non-PNS) paling banyak Rp. 200.000,- setiap bulannya.
- Tunjangan Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Iuran bagi Peserta yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (dua persen) dibayar oleh peserta.
Dengan telah diterbitkannya Perbup no 39 tahun 2019, makan Pemerintah Desa Warungbanten akan segera menindaklanjuti dengan segera membuat tim Penyusun APBDes 2020 sehingga bisa langsung bergerak menyusun APBDes 2020.
Untuk pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020, bisa mengunduh Perbup tersebut pada link di bawah ini.
Dirgahayu Ke-80 Kemerdekaan RI
Mahasiswa KKN-T IPB University Menginisiasi Gerakan Tanam Pohon Bersama Warga Desa Warungbanten demi Menjaga Sumber Air dan Cegah Bencana
Rapat Uji Kelayakan Tematik Program Ketahanan Pangan Bidang Peternakan (Domba) di Desa Warungbanten
PORDES DESA WARUNGBANTEN 2025 RESMI DITUTUP, Final Meriah Jadi Puncak Silaturahmi dan Prestasi Warga
PEMBUATAN JEMBATAN DARURAT: KEKUATAN MASYARAKAT DESA MELALUI GOTONG ROYONG
APA ITU TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ?
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LEBAK TAHUN 2020
Purna Bakti : Jasa dan Pengabdian untuk Desa
PERINGATI HARI JADI KE 196: SEJARAH SINGKAT KABUPATEN LEBAK
TRADISI SEDEKAH BUMI DESA WARUNGBANTEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA
PEMBANGUNAN MCK, PENTINGYA AIR BERSIH UNTUK KESEHATAN MASYARAKAT
PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHAP 4
Satu Bulan Menuju Pesta Demokrasi: Pemerintah Desa Warungbanten Mengajak Masyarakat Berpartisipasi
MEMBANGUN DESA MELALUI LITERASI, WARUNGBANTEN TERIMA APRESIASI IKON PRESTASI PANCASILA
Pemdes Warungbanten Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Banten Serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA DITETAPKAN
MUSDES TENTANG SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SAPRAS DAN PENETAPAN TPK