Lebak, 9 April 2026 — Kepala Desa Warungbanten menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Pendopo Bupati Kabupaten Lebak pada Kamis (9/4/2026). Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat terkait pentingnya pengadministrasian dan legalitas tanah ulayat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tanah-tanah adat dapat terlindungi secara hukum serta meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang.
Acara ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat adat dalam menjaga keberadaan serta hak atas tanah ulayat. Dalam acara tersebut juga turut hadir Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Forkopimda Kabupaten Lebak, Ketua MPMK, dan Ketua Satuan Adat Banten Kidul (SABAKI).
Selain Kepala Desa Warungbanten, perwakilan dari desa Warungbanten juga dihadiri oleh Ketua Adat Kasepuhan Cibadak, Olot Hendi. Kehadiran tokoh adat dalam kegiatan ini dinilai sangat penting, mengingat peran mereka sebagai penjaga tradisi sekaligus pihak yang memahami secara mendalam sejarah dan batas-batas tanah ulayat.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai prosedur pendaftaran tanah ulayat, persyaratan administrasi, hingga manfaat yang dapat diperoleh setelah tanah ulayat terdaftar secara resmi. Diskusi interaktif juga menjadi bagian dari acara, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Kepala Desa Warungbanten menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap informasi yang diperoleh dapat segera disosialisasikan kembali kepada masyarakat di desanya, khususnya dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak tanah adat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.