Warungbanten(23/07)-Setelah berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2014 - 2019, maka Panitia penyelenggara Pemilihan Anggota BPD mengadakan musyawarah dalam rangka membentuk kembali susunan keanggotaan BPD periode 2020 - 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Warungbanten dan dipimpin oleh Kepala Desa Warungbanten yakni Jaro Ruhandi dan dihadiri oleh seluruh Ketua RT RW se Desa Warungbanten, serta calon anggota BPD itu sendiri.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa menyampaikan XZ atau Kuota Zona untuk masing-masing kampung yang ditentukan dari jumlah penduduk kampung itu sendiri.
Masing-masing kampung mendapat kuota 1 orang yang boleh dicalonkan sebagai anggota BPD dengan melakukan pemilihan umum oleh penduduk setempat.
Selanjutnya Sekretaris Desa, bapak Asep Subaji memaparkan sistem pemilihan yang dilakukan dalam pemilihan anggota BPD itu sendiri, yang mana kandidat calon Anggota BPD dipilih langsung warga setempat dan tidak ditunjuk oleh kepala desa atau lembaga desa lainnya. Jadi, warga masyarakat ikut terlibat untuk melakukan pengawasan yang bekerjasama dan difasilitasi oleh perangkat desa.
Ruhandi juga menyampaikan : "untuk menjadi Anggota BPD harus Paham dengan tugas dan fungsi anggota BPD itu sendiri, juga harus memiliki pendidikan minimal SLTA atau Sederajat, karena nantinya anggota BPD akan ikut bersama-sama dalam menyusun Rumusan Peraturan Desa (Perdes) dan regulasi-regulasi lainnya". Pungkasnya.