Desa merupakan institusi penyelenggara pemerintahan terkecil di Indonesia. Jauh sebelum negara ini terbentuk, desa sudah lebih dulu ada dan menjadi bagian hidup masyarakat dengan karaktristik yang beragam. kehadiran pemerintahan desa menjadi penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, utamanya dalam pelayanan publik dan pembangunan. oleh karenanya pengelolaan pemerintahan desa harus dijalankan secara demokratis, guna mewujudkan pelayanan yang prima, pembangunan yang berkelanjutan, dan mampu membangkitkan partisipasi politik masyarakat desa.
Dalam hal ini, untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, salah satu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Warungbanten bersama BPD Desa Warungbanten ialah mengadakan agenda musyawarah, dengan adanya musyawarah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa untuk kemajuan desa itu sendiri.
Pada musyawarah kali ini, Pemerintah Desa Warungbanten bersama BPD Desa Warungbanten dan masyarakat Desa Warungbanten melakukan musyawarah tentang pengelolaan pasar Desa. Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan peraturan desa nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar desa yang kedepannya dengan adanya peraturan desa tentang pengelolaan pasar desa tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan asli desa (PAD) Desa Warungbanten.
Musyawarat ini sendiri dilaksanakan pada hari jum'at 8 September 2023 di kantor Desa Warungbanten dihadiri oleh Kepala Desa Warungbanten, Para Perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Lokal Desa, para RT dan RW, tokoh Masyarakat, para penyewa kios pasar, dan masyarakat umum. menurut kepala desa Warungbanten, dengan adanya pasar desa yang terkelola dengan baik, diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Warungbanten. "Saya berharap dengan adanya perdes nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Desa ini, pengelolaan pasar desa dapat terkelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan perekonomian untuk masyarakat desa itu sendiri." tuntas kepala Desa.

