Pemilihan umum atau yang sering dikenal dengan kata Pemilu merupakan salah satu upaya negara untuk menciptakan sebuah sistem yang sering dikenal dengan sistem demokrasi. Kata demokrasi sendiri berasal dari demos yang memiliki arti rakyat dan Cratos berarti kekuasaan. Demokrasi sendiri merupakan kekuasaan berada di tangan rakyat. Sementara itu, pengertian Pemilu menurut Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 UU "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
Penyelenggaraan Pemilu sendiri sudah dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977 – 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 (kpu.go.id). Sedangkan, untuk Pemilu selanjutnya akan diselenggarakan pada Tahun ini, lebih tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Pemerintah desa Warungbanten selaku penyelengara pemerintah tingkat desa tentu menginginkan penyelenggaraan pemilu tahun ini berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Desa Warunganten “saya berharap penyelenggaraan pemilu khususnya di desa Warungbanten berjalan dengan baik dan damai”. Selain itu, pemerintah desa Warungbanten mengajak kepada seluruh masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun ini dan menggunakan hak pilihnya. “ Untuk mensukseskan pemilu tentu memerlukan partisipasi masyarakat, maka dari itu mari kita menggunakan hak pilih kita pada tanggal 14 Februari mendatang”.