2 Januari 2024, pasca bergantinya tahun, pemerintah desa Warungbanten berupaya meningkatkan pelayanan prima terutama dalam bidang pelayanan umum, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas pemerintah desa Warungbanten untuk terciptanya pelayanan prima. Peningkatan pelayanan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan desa Warungbanten menjadi desa yang good governance. Pengertian good governance sendiri menurut Sadjijono (2007: 203) good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan atas kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 arti good governance ialah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efesiensi, supermasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu cara untuk menciptakan pemerintahan yang baik ialah didasari dari kepenitingan rakyat serta melakukan pelayanan yang prima. Dalam hal ini, pemerintah desa Warungbanten diawal tahun 2024 berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanan sehingga menciptakan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat desa warungbanten. Upaya desa Warungbanten untuk melaksanakan pelayanan prima ialah dengan melakukan penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup prosedur yang baik, kepastian waktu, kemudahan akses, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pelayanan yang ramah dan disiplin.