Desa Warungbanten

Kec. Cibeber, Kab. Lebak
Prov. Banten

Loading

Desa Warungbanten

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pemerintah Desa warungbanten

Berita Desa

Komentar Terbaru

Halo warga desa, apakah kalian sudah tahu mengenai Undang – Undang terbaru tentang Desa?

Ya, awal Tahun ini, DPR RI telah melakukan pengesahan Undang – Undang Desa terbaru loh. Pengesahan Undang – Undang tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 di Gedung DPR RI. Terdapat beberapa hal yang berubah pada Undang – undang terbaru tentang desa tersebut. Undang – Undang terbaru tentang desa ialah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang – Undang tersebut merupakan Undang – Undang Desa yang kedua, yang mana Undang – Undang Desa yang pertama ialah Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebelum adanya kedua Undang – Undang tersebut pengaturan tentang desa berada di Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Desa hanya sebatas sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, Desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sementara itu, pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa diberikan wewenang yang lebih besar dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Lantas apa saja sebetulnya perbedaan antara Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024? Mari kita bahas perbedaanya. Perbedaan pertama dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 ialah masa jabatan Kepala Desa adalah 8 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan Kelapa Desa adalah 6 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Perbedaan kedua, keterwakilan Perempuan dalam BPD. Dalam Undang – undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 diharuskan adanya keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan BPD sebesar 30 %. Pada Undang – undang sebelumnya tidak ada kalusul keanggotaan BPD harus ada keterwakilan dari unsur Perempuan. Perbedaan ketiga mengenai Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi. Desa yang memiliki suaka alam, Kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Perbedaan keempat, Peralihan, dalam Undang – Undang terbaru tentang desa, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang – Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Selain dari perbedaan kedua Undang – undang tersebut, tujuan dari perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat demokrasi di tingkat desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, serta mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.  

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUDIANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

FERIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan & Trantib

SARMADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TEGUH DEWANGGA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Ekbangkesra

ROJAK SUNANDAR

Tidak Ada di Kantor

Mantri Tani Desa

MURYADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretariat BPD

PIKRA FIKRIYANSA

Tidak Ada di Kantor

Staf Data dan Info

ICA MARISA

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi

AGUS GANDA SUKMAYA

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi

RESTI SEPTIANI

Tidak Ada di Kantor

Jaga Raksa Desa

SUPREMAN

Tidak Ada di Kantor

Jaga Raksa Desa

EDI JUMHADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

12

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

16

Surat

Tahun Ini

17

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

225

Surat

Pemerintah Desa

RUDIANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FERIYANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SARMADI

Kasi Pemerintahan & Trantib
Tidak Ada di Kantor

TEGUH DEWANGGA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ROJAK SUNANDAR

Kasi Ekbangkesra
Tidak Ada di Kantor

MURYADI

Mantri Tani Desa
Tidak Ada di Kantor

PIKRA FIKRIYANSA

Sekretariat BPD
Tidak Ada di Kantor

ICA MARISA

Staf Data dan Info
Tidak Ada di Kantor

AGUS GANDA SUKMAYA

Staff Administrasi
Tidak Ada di Kantor

RESTI SEPTIANI

Staff Administrasi
Tidak Ada di Kantor

SUPREMAN

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor

EDI JUMHADI

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor