Konsep pembangunan didefinisikan oleh Listyaningsih (2014: 18) sebagai rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara menuju arah yang lebih baik. Sementara menurut Sodong P. Siagian (2001: 4) pembangunan adalah suatu rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa menuju moderenitas dalam rangka pembinaan bangsa. Selanjutnya menurut Afifuddin (2012: 42) hakikat pembangunan adalah membangun masyarakat atau bangsa secara menyeluruh demi mencapai kesejahteraan rakyat. Dalam undang – undang nomor 6 tahun 2017 pasal 78 ayat 1 pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan di tingkat desa merupakan salah upaya terciptanya pemerataan pembangunan, pembangunan tersebut juga bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat di tingkat pedesaan. Tak terkecuali pemerintah desa Warungbanten yang memiliki beberapa rencana pembangunan pada tahun 2024. Salah satu program yang dicanangkan oleh Pemerintah desa Warungbanten ialah pembangunan sarana prasarana fisik desa. Hal tersebut dilakukan guna terpenuhinya fasilitas publik yang lebih baik.
Pada tahun ini, rencana pembangunan sarana prasarana fisik terdapat di berapa titik lokasi, diantaranya pembangunan jalan poros desa di Kampung Ciparay RT 001 RW 004, Pembangunan balai desa (Ajeng) di Kampung Cibadak RT 001 RW 003, pembangunan jalan poros desa di Kampung Nagajaya RT 001 RW 005, pembangunan SPAL di Kampung Ciparay RT 002 RW 004, Pembangunan rehabilitas Pasar Desa di Kampung Warungbanten RT 001 RW 001, dan pembangunan irigasi di area blok Lebak Sawah.
Perencanaan pembangunan tersebut, telah dilakukan pengukuran oleh tim Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tim Kecamatan, perangkat desa, serta perwakilan BPD. Adapun sumber anggaran yang akan digunakan bersumber dari dana desa (DD). Kegiatan pengukuran tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024. Ada pun sumber anggaran yang akan digunakan rencananya bersumber dari dana desa (DD) serta dana bantuan dari Provinsi (BanProv).