Dalam sejarahnya desa telah mengalami beberapa perkembangan. Desa kini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Desa menjadi pusat kegiatan masyarakat dan menjadi sumber kekuatan ekonomi, politik dan social bagi Indonesia. Salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan.
Untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa perlu melakukan kerjasama dalam berbagai hal pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Hal tersebut sesuai dengan udang – undang Desa nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 91 yang berbunyi desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan/atau dengan pihak ketiga.
Dalam mewujudkan kerjasama antar desa pemerintah Kecamatan Cibeber pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 melakukan musyawarah antar desa (MAD) pembentukan badan kerjasama antar desa (BKAD) Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pada acara tersebut, diikuti oleh 22 Kepala Desa, 110 Lembaga Kerjasama Desa (LKD) yang merupakan perwakilan dari 22 desa, dan 73 tamu undangan yang terdiri dari BPD, UPK dan Direktur Bumdes se – Kecamatan Cibeber. Pada acara tersebut, hadir juga bapak Camat Cibeber yaitu Bapak Khaerudin, S.Pd., M.Si bapak Drs Zamroni, MA. Kepala Bidang Keja sama dan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Lebak, dan bapak Didi Ibrahim Pendamping Desa. Pada agenda tersebut pemerintah desa Warungbanten turut berpartisipasi dengan mengirimkan delegasi dari perwakilan BKD dan Bumdes.
Pada kesempatan tersebut bapak Camat Cibeber menyampaikan beberapa hal salah satunya ialah kehadiran LKD yang memiliki fungsi sebagai fasilitator apabila terdapat desa yang ingin bekerjasama. Sementara itu, bapak Drs. Zamroni, MA menyampaikan bahwa desa harus bekerjasama untuk meningkatkan pendapatan asli desa, selain itu, dalam jangka waktu 10 tahun kedepan perlu adanya peningkatan ekonomi desa sesuai dengan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023. Beliau juga menyampaikan bahwa Bumdesma bisa membuat mini market seperti Alfamart atau Indomart. Dengan adanya LKD diharapkan dapat menaikan PADes dan juga PAD.
Hasil akhir pada kegiatan tersebut ialah terbentuknya kepengurusan Badan Kerjasama Anatar Desa (BKAD) Kecamatan Cibeber dengan ketua Dede Supyandi, Sekretaris Ujang Enjoh, dan Bendahara Sukmadi, serta bidang Pemerintahan Desa terdiri dari, Eri Supardan, Karyana, Heru Jauharudin, Dedi Kuswandi, Angga Saputra. Sementara bidang Pembangunan Desa keanggotaanya ialah Endin Rohmanudin, Yandi Suprihatna, Hermanto, Iyus Nuryana, M. Nur. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dengan beranggotakan Wahyu, Endang Supriatna, Sardi, Ohan Sujana. Bidang Pemberdayan Masyarakat, beranggotakan Iva Rusmiyati, Surya, Utma, Yayan, Mutia.