Pada dasarnya pemerintah desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat memiliki suatu perencanaan dalam aspek pembangunan. Pembangunan di suatu daerah atau wilayah biasanya melalui beberapa proses, yang salah satu prosesnya ialah melakukan musyawarah desa. Musyawarah Desa (Musdes) bertujuan untuk menjaring aspirasi dari masyarakat. Melihat pentingnya peran pemerintah desa dalam proses pembangunan dan pemerataan, pemerintah pusat membuat undang – undang yang mengakui kewenangan otonomi desa yaitu lahirnya undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang – undang tersebut memberikan hak seluas – luasnya pada desa untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Sesuai amanat Undang – undang desa nomor 6 tahun 2014, Pemerintah Desa Warungbanten mengimplementasikan otonomi desa dengan melaksanakan beberapa program pembangunan. Salah satu program pembangunannya ialah melakukan pembangunan fisik. Dalam proses perencanaanya terdapat beberapa titik lokasi pembangunan yang salah satunya ialah pembangunan SPAL (Saluran Pembangunan Air Limbah) di lingkungan Kampung Cibadak. Pembangunan SPAL tersebut merupakan usulan dari masyarakat saat diselenggarakannya musyawarah desa. Pembangunan SPAL tersebut berlokasi di perbatasan antara wilayah Rukun Wargan (RW) 002 dengan Rukun Warga (RW) 003 Kampung Cibadak. Pembangunan SPAL di area tersebut di nilai penting mengingat belum adanya saluran air yang memadai di lokasi tersebut sehingga perlu dilakukan pembangunan saluran air. Harapannya, pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut dapat menjadi solusi terhadap saluran air yang belum memadai terutama di musim penghujan. .