Halo Sobat Desa
Tahukah kamu bahwa Pemerintah Desa Warungbanten bersama Badan Permusyawaratan Desa Warungbanten telah melaksanakan Musyawarah Desa loh, Musdes kali ini membahas dua kegiatan penting, pertama membahas tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang mana perubahan terjadi atas dasar perubahan undang – undang tentang desa dari jabatan kepala desa 6 Tahun berubah menjadi 8 Tahun. Pada Undang – undang terbaru yaitu Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 39 ayat 1 berbunyi bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) Tahun terhitung sejak pelantikan. Sementara itu, pada pasal 39 ayat 2 berbunyi, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut – turut atau tidak secara berturut – turut.
Kedua, pembahasan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk Tahun 2025, dalam RKP tersebut terdapat beberapa usulan rencana pembangunan dari masing – masing dusun atau Rukun Warga (RW). Untuk RW 001 Kampung Warungbanten mengusulkan pembangunan rambat beton jalan lingkungan, RW 002 dan RW 003 Kampung Cibadak mengusulkan pembangunan jalan poros desa, RW 004 Kampung Ciparay mengusulkan pemagaran balai pertemuan atau pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL), RW 005 Kp Nagajaya mengusulkan pembangunan balai pertemuan, dan RW 006 Kampung Cikoneng mengusulkan pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL). Usulan – usulan tersebut merupakan usulan ketika dilaksanakan Musyawarah Dusun.
Kegiatan Musdes tersebut sejatinya dilaksanakan atas dasar adanya perubahan Undang – undang tentang Desa, sehingga Desa Warungbanten perlu melakukan perubahan RPJM Desa dan RKP Desa untuk Tahun 2025 sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Perumusan perubahan RPJM Desa tersebut di mulai dengan pembentukan tim penyusun RPJM Desa, setelah terbentuk tahapan selanjutnya ialah penyusunan rancangan Perdes perubahan RPJM Desa dan Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2025, melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes), pembentukan panitia pelaksanaan Musdes, melakukan paripurna I, selanjutnya dilaksanakan Musyawarah Desa pembahasan RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2025, serta tahapan selanjutnya.
Sementara itu, untuk kegiatan Musdes sendiri dilaksanakan pada hari Selasa 17 September 2024 di Aula Kantor Desa Warungbanten. Acara Musdes tersebut dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat diantaranya Tim Monitoring Kecamatan, Kepala Desa berserta Perangkat, Ketua BPD Warungbanten beserta anggota, Babinsa Desa, Bhabinkamtibmas Desa, Ketua Lembaga Desa, Paguyuban RT RW, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Masyarakat lainnya.