Berubahnya pandangan luas yang mendudukan desa sebagai pilar penting dalam globalisasi turut mendorong Indonesia untuk segera mengubah sudut pandangnya tentang desa. berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah memberikan penegasan untuk memaksimalkan pembangunan desa dengan menerbitkan undang – undang tentang desa Nomor 6 Tahun 2014 yang kini dirubah menjadi undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Lahirnya undang – undang tersebut memberikan ruang seluas – luasnya kepada desa untuk dapat memanfaatkan potensi yang dimilikinya. Penggalian potensi yang dimiliki oleh desa memberikan dampak yang positif untuk pembangunan desa.
Pembangunan di Kawasan pedesaan menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat desa. sejauh ini, perkembangan pembangunan di desa menunjukan hasil yang terus membaik, hal tersebut ditandai dengan terus meningkatnya desa yang berkategori mandiri dan maju. Desa mandiri merupakan status desa tertinggi diantara status desa lainnya, seperti maju dan berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.
Berbicara mengenai potensi desa tentu setiap daerah memiliki potensinya masing – masing, tak terkecuali dengan Warungbanten. Letaknya yang berada di pusat pemerintahan Kecamatan tentu memiliki keunggulan tersendiri. Keunggulan pertama, dengan berada di pusat Kecamatan tentu secara birokasi pemerintah desa Warungbanten mudah untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Kedua, memudahkan masyarakat dalam hal akses pelayanan. Selain itu, potensi lain yang dimiliki oleh desa adalah mengenai aset desa. Salah satu aset desa yang berpotensi dikembangkan ialah embung cekdam Ciparay.
Dalam sejarahnya, keberadaan embung cekdam Ciparay desa Warungbanten bermula dibangun pada tahun 2004, dengan tujuan untuk penampung air yang kemudian air tersebut dialirkan ke area pesawahan masyarakat. Melihat hal tersebut, keberadaan embung cekdam Ciparay dirasa belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga memerlukan inovasi untuk dapat memaksimalkan potensi tersebut. Inovasi pertama untuk pemanfaatan embung ceck dam tersebut ialah membuat tambak ikan untuk tujuan budidaya, pembuatan tambak tersebut dapat dilakukan di area hulu mata air waduk cekdam. Keberadaan tambak ikan juga menjadi salah satu untuk meningkatkan ketersediaan dan aksebilitas pangan bergizi serta memperkuat sistem produksi pangan lokal. Kedua, pemanfaatan embung ceck dam tersebut berpotensi untuk dijadikan tempat wisata lokal, seperti halnya pemancingan, tempat untuk bersantai, dan wisata keluarga.
Pada awal tahun 2025 kepala desa Warungbanten bapak Rudianto menginisiasi dalam kegiatan perlombaan mancing di area embung ceckdam Ciparay. Hal tersebut dilakukan untuk melihat seberapa antusias masyarakat dalam hal pemanfaatan embung cekdam tersebut khususnya pemancingan. Melihat dari jumlah peserta yang cukup banyak, pemanfaatan embung ceck dam untuk pemancingan menjadi salah satu opsi atau potensi.
Sementara itu, untuk memaksimalkan pemanfaatan tersebut tentunya perlu adanya pembangunan atau rehabilitasi terhadap embung ceck dam. Penataan embung cekdam perlu dilakukan, semisal pengedukan embung sehingga air yang ditampung menjadi lebih banyak dan kedalaman air menjadi lebih tinggi. Selain itu, untuk penataan ruang yang lebih tertata perlu dilakukannya pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Daftar Pustaka:
Turmudi H. 2023. Pembangunan Desa: Pemanfaatan Potensi Desa Berbasis Kearifan Lokal di Tawangsari Kabupaten Boyolali. Vol. 12 No. 1. Hal 43 – 61